Mukomuko (Antara) - Tim Kajian Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan batas kawasan hutan dilindungi pada sempadan Danau Nibung sepanjang 100 meter dari pinggir danau tersebut.

"Tim telah menetapkan batasnya sejauh 100 meter dari pinggir danau tersebut," kata Kabid Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tim kajian penetapan batas kawasan hutan dilindungi di sempadan Danau Nibung.

Tim kajian ini terdiri dari DP3K, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, bagian hukum, bagian pemerintahan, camat setempat, dan kepala desa setempat.

Tim selanjutnya membuat peta Danau Nibung sebagai pedoman dalam menentukan titik koordinat kawasan hutan ditetapkan 850 patok batas di danau tersebut.

Tim membuat peta Danau Nibung untuk menyesuaikan dengan keadaan kawasan hutan Danau Nibung yang ada saat ini.

"Peta danau itu sudah ada, tetapi bisa saja kondisinya sudah berubah, sehingga tim membuat peta baru," ujarnya.

Ia menyatakan setelah penetapan batas kawasan hutan yang dilindungi pada sempadan Danau Nibung, seluruh pohon dalam kawasan hutan masuk dalam wilayah dilindungi.

Selain itu, katanya siapa saja yang melakukan aktifitas dalam kawasan tersebut dijerat hukuman pidana.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016