Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung mulai tahun 2022.
“Rencananya mulai tahun 2022. Kalau sekarang kita belum memiliki peraturan bupati tentang petunjuk teknis pelaksanaannya," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Sabtu.
Kabupaten Mukomuko sudah memiliki Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata di daerah ini.
Namun daerah ini belum memiliki payung hukum yang mengatur tentang salah satunya kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengenaan biaya retribusi masuk lokasi objek wisata.
Selain itu, peraturan bupati tersebut mengatur tentang larangan terhadap pedagang berjualan di luar los atau kios yang disediakan oleh pemerintah setempat.
"Kalau sekarang ini masih banyak pedagang yang berjualan diluar kios sehingga keberadaannya merugikan pedagang yang berjualan di kios dan los serta keberadaannya membuat lokasi danau menjadi sembraut," ujarnya.
Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya akan melakukan penertiban semua pedagang yang berjualan di luar los dan kios yang ada di objek wisata Danau Nibung di daerah ini.
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Telah juga mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata dan olahraga di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.