Rejang Lebong2 (Antara) - Terpidana mati otak pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan pelajar SMP di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Zainal alias Bos (23) mengajukan kasasi atas vonis mati terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan Kristian Lesamana yang sebelumnya bertindak sebagai penasehat hukumnya di PN Rejang Lebong serta saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, bahwa dirinya tidak lagi mendampingi terpidana mati itu, namun pihak keluarganya telah menyatakan kasasi.

"Saat ini saya tidak lagi menjadi penasehat hukum dia, tapi yang jelas keluarganya sudah mengajukan upaya banding, siapa yang ditunjuk oleh keluarganya saya tidak tahu," katanya.

Informasi pengajuan kasasi ini, kata Kristian, diajukan oleh terpidana mati dan keluarganya setelah PT Bengkulu menolak memori banding yang diajukan terpidana mati atas putusan PN Rejang Lebong pada 29 September 2016.

Meski dirinya sudah tidak lagi dipakai oleh yang bersangkutan dan keluarganya itu, namun dirinya berharap Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan tertinggi dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Dodi Wiraatmaja, saat dihubungi membenarkan jika terpidana mati Zainal mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan pihaknya akan menanggapinya.

Pihaknya akan membuat kontra memori kasasi dengan tetap mengacu kepada tuntutan sebelumnya yang dikuatkan dengan putusan mati dari tingkat Pengadilan Negeri Curup dan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut.

Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 7 Desember lalu menolak upaya banding yang diajukan Zainal dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup yang dijatuhkan pada 29 September 2016 lalu. Terpidana diberikan waktu 14 hari yakni sampai 21 Desember untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Curup atau Rejang Lebong pada 29 September 2016, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) otak kasus pemerkosaan dan pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu. Sedangkan empat rekannya yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap almarhumah pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding tersebut terjadi pada 2 April 2016, di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang dilakukan oleh 14 pemuda sedesa dengan korban, lima orang diantaranya masuk kategori dewasa dan delapan pelakunya masih kategori anak-anak.

Dari 14 pelaku perbuatan keji ini 13 orang sudah ditangkap polisi dan sudah dijatuhi hukuman oleh PN setempat bahkan satu diantaranya dijatuhi hukuman mati, sedangkan seorang lagi masih buron. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016