Mukomuko (Antara) - Tim Kajian Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Karang Taruna Desa Agung Jaya untuk memasang sebanyak 850 patok batas kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung di daerah itu.

"Pekerjaan pemasangan patok di danau dilakukan secara swakelola melibatkan karang taruna di wilayah setempat," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Rabu.

Tim kajian pemerintah setempat telah menetapkan batas kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung di daerah itu sejauh 100 meter dari pinggir danau tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah setempat menyediakan dana operasional untuk kegiatan pemasangan patok batas kawasan hutan yang dilindungi di sempadan danau tersebut secara swakelola.

"Dananya ada tetapi terbatas untuk operasional. Untuk itu pekerjaan pemasangan patol dilakukan secara swakelola melibatkan karang taruna," ujarnya.

Pihaknya melibatkan karang taruna di wilayah setempat selain untuk memasang patok batas tersebut sekaligus menjaganya.

Ia menyatakan, setelah dipasang patok batas dalam kawasan hutan yang dilindungi di sempadan Danau Nibung, maka seluruh pohon dalam kawasan hutan itu dilindungi.

Selain itu, katanya, siapa saja yang melakukan aktivitas dalam kawasan tersebut bisa dijerat hukuman pidana.***3*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016