Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima empat laporan masyarakat sepanjang 2016.

"Dari empat laporan sengketa konsumen dan produsen itu, dua laporan telah selesai, tinggal dua laporan lagi," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan dua dari empat laporan yang telah selesai itu, yakni dari nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang keberatan mendapatkan penalti empat bulan atau empat kali membayar angsuran dengan nilai Rp5 juta per bulan di luar angsuran tetap selama 24 bulan.

Ia mengatakan nasabah tersebut ingin menutup sisa tunggakan utangnya kepada bank tersebut selama sembilan bulan lagi, tetapi mendapat penalti selama empat bulan di luar tunggakannya.

"Akhirnya pihak bank bersedia memberikan toleransi dengan tetap memberikan nasabahnya penalti selama empat bulan tetapi dengan nilai pembayaran setiap bulan tidak sebesar pertama," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, laporan dari pelanggan PLN ranting daerah itu yang keberatan dengan pelayanan perusahaan tersebut yang sering memadamkan listrik.

Ia menyatakan dalam masalah ini BPSK tidak dapat merealisasikan keinginan pelanggan yang minta ganti rugi atas pelayanan perusahaan tersebut karena dalam aturan, PT PLN membayar ganti rugi kepada pelanggannya apabila listrik padam selama 3 X 24

jam. Sementara PLN ranting daerah itu memadamkan listrik kadang-kadang selama lima jam, setelah itu menyala lagi.

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya meminta PLN meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi apabila perusahaan itu memadamkan listrik.

Selain itu, lanjutnya, dua laporan masih dalam proses, yakni laporan dari nasabah Bank Mandiri yang kasusnya sama dengan Bank BPTP tetapi masalah ansuransi.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat yang kredit mobil PT Lupan Leasing mobil yang ditarik.

Ia menerangkan, sebenarnya masih banyak warga yang ingin melapor kepada BPSK tetapi baru sebatas lisan melalui telepon.

"Ada laporan masyarakat yang keberatan dengan pelayanan petugas satuan pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang lebih mengutamakan mengisi jerigen daripada kendaraan umum," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016