Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan belum menerima laporan masyarakat atas pelayanan stasiun pengisian bakar umum (SPBU) di Kelurahan Bandar Ratu.

"SPBU itu dituding lebih memprioritaskan mengisi BBM untuk jeriken daripada kendaraan umum. Namun kami belum menerima laporan resminya. Masyarakat hanya melaporkan SPBU itu melalui ponsel," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko Nurdiana, di Mukomuko, Minggu.

Pihaknya telah meminta masyarakat melaporkan SPBU tersebut secara resmi dengan cara mengisi formulir laporan, tetapi setelah ditunggu sampai sekarang masyarakat tersebut belum juga menyampaikan laporannya.

"Kami minta masyarakat menyampaikan laporan tertulis disertai barang bukti dokumen petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak untuk jeriken," ujarnya lagi.

Ia menyatakan, BPSK tidak bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan secara lisan, karena dalam sengketa konsumen dan produsen itu harus ada pihak sebagai pelapor dan terlapor.

Karena itu, di minta masyarakat membuat laporan seperti empat laporan masyarakat yang diterima BPSK sepanjang tahun 2016.

Ia menyebutkan, sebanyak empat laporan sengketa konsumen dan produsen itu, dua laporan telah selesai, tinggal dua laporan lagi.

Menurutnya, dua dari empat laporan yang telah selesai itu, yakni dari nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang keberatan mendapatkan penalti empat bulan atau empat kali membayar angsuran dengan nilai Rp5 juta per bulan di luar angsuran tetap selama 24 bulan.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016