Bandung (Antara) - Kepolisian Daerah Jawa Barat  menangkap seorang yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan aksi penipuan terhadap Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi yang sedang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Karena mengaku sebagai anggota KPK yang bersangkutan menyatakan bisa menyelesaikan kasus yang sedang menimpa korban," kata Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen Pol Anton Charliyan kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Jumat.

Ia menuturkan, tersangka Irmanto melakukan aksi kejahatannya dengan membawa nama lembaga KPK untuk menakuti korban hingga mau menyerahkan uang yang diminta.

Tersangka, lanjut dia, mengaku sebagai petugas KPK yang berdinas di bagian pengaduan masyarakat, dan dapat menyelesaikan masalah hukum kasus korupsi yang menjerat korban.

"Mengaku berdinas di bagian pengaduan masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi korbannya tersebut," katanya.

Hasil kejahatannya itu, kata Anton, berhasil meraup uang dari korbannya hampir Rp1,2 miliar yang diberikan secara bertahap yakni pertama Rp600 juta kemudian Rp575 juta.

"Uang tersebut diberikan secara bertahap," katanya.

Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja menambahkan, tersangka terlibat dalam pemerasan uang terhadap korban Bupati Subang yang terjerat kasus korupsi.

Korban, lanjut dia, pernah memberikan uang kepada tersangka dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus korupsi agar tidak berlanjut ke tingakat pengadilan.

"Modusnya, yang bersangkutan seolah-olah menyampaikan laporan yang dibuat ke KPK, dan telah diterima, kemudian hasil laporan itu dikembalikan kepada korban, dan berjanji bisa mengurus," katanya.

Selain membawa nama lembaga KPK, kata dia, tersangka juga membawa nama institusi kepolisian dan kejaksaan untuk menjalankan aksi penipuannya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda Jabar untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016