Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMP di wilayah tersebut.

"Pelakunya telah ditetapkan tersangka berdaskan keterangan saksi dan barang bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea, di Mukomuko, Kamis.

Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Rabu siang (4/1) sekitar pukul 12.00 WIB menangkap SI pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMP.

Ia menyatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dari peristiwa pemerkosaan pelajar tersebut dan membawa korban ke puskesmas terdekat.

"Semua keterangan saksi dan bukti korban menunjukkan pelaku ini melakukan pemerkosaan," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk perkembangan kasus ini selanjutnya penyidik masih terus melakukan penyelidikan.

Ia menjelaskan, kronologis awal pemerkosaan pada tanggal 31 Desember 2016 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan perbuatannya di sebuah los pasar tradisional.

Sedangkan, lanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada hari Rabu (4/1) setelah orang tua korban mendapat laporan dari korban pada pada hari Selasa (3/1).***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017