Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani menyebutkan, sekitar 10 orang pegawai negeri sipil di daerah itu yang menolak dialihkan status kepegawaiannya ke pemerintah provinsi setempat.

"PNS yang menolak dialihkan status kepegawaiannya ke provinsi itu bekerja di bidang kehutanan dan energi dan sumber daya mineral (ESDM)," kata Syafkani di Mukomuko, Kamis.

Pegawai negeri sipil di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, bidang kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan, bidang ESDM Dinas Pekerjaan Umum dan pegawai SMA sederajat mulai Januari 2017 dialihkan status kepegawaiannya ke provinsi.

Ia mengatakan, sejumlah PNS tersebut telah membuat usulan yang isinya tidak mau dialihkan status kepegawaiannya ke pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah setempat.

Namun, Ia menyatakan, pihaknya menolak usulan dari sejumlah PNS yang tidak mau dialihkan status kepegawaiannya ke pemerintah provinsi.

Menurutnya, seluruh pegawai yang telah ditentukan tersebut harus pindah status kepegawaiannya sesuai dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi pegawai yang menolak dialihkan status kepegawaiannya ke pemerintah provinsi tersebut, katanya, akan mendapatkan sanksi administrasi dari BKN.

"Kami tidak tahu sanksi administrasinya seperti apa. Yang menetapkan sanksi itu dari BKN," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, seluruh guru SMA sederajat yang berstatus sebagai pegawai di daerah itu bersedia dialihkan status kepegawaiannya ke pemerintah provinsi. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017