Rejang Lebong (Antara) - Pejabat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan pembentukan UPTD Kemetrologian setempat terkendala Sumber Daya Manusia.

Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Nahwan di Rejang Lebong, Minggu, menjelaskan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kemetrologian ini diatur dalam UU No.23/2014, tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan kota/kabupaten memilikinya.

"Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut mengamanahkan Disperindagkop dan UKM masing-masing kabupaten/kota membentuk UPTD Kemetrologian, namun ini belum bisa dibentuk karena tidak ada sumber daya manusia bidang itu," kata Nahwan.

Pembentukan UPTD Kemetrologian itu sendiri kata dia, selain memberikan tugas melakukan program tera ulang di daerah masing-masing juga menjadi layanan khusus guna memberikan kepastian dalam penakaran di wilayah itu.

Belum terbentuknya UPTD Kemetrologian di daerah itu tambah dia, bukan hanya terjadi di Rejang Lebong melainkan sembilan kota/kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Selama ini program tera ulang dilakukan oleh Disperindag Provinsi Bengkulu.

"Saat ini UPTD Kemetrologian baru ada di Pemprov Bengkulu, kalau di kabupaten/kota belum ada. Makanya kami terus bekerjasama dengan UPTD Kemetrologian Pemprov Bengkulu dan Balai Standarisasi Metrologi Legal Medan kalau akan melakukan tera ulang timbangan," ujarnya.

Pembentukan UPTD Kemetrologian tingkat kabupaten setempat kata dia, saat ini sudah mendesak dilaksanakan karena penanggungjawab tera ulang bukan lagi oleh pihak provinsi melainkan oleh kabupaten/kota masing-masing.

"Kendalanya kami belum memiliki SDM yang bertindak sebagai pengamat tera, penera, penera ahli, penera terampil dan PPNS Kemetrologian. Semua tenaga ini hanya ada di Pemprov Bengkulu," katanya. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017