Bengkulu (Antara) - Pemerintah daerah menduduki peringkat teratas sebagai instansi terlapor oleh masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu yang mencapai 40 persen dari 174 laporan yang diterima lembaga itu pada 2016.

"Instansi pemerintah daerah masih menduduki peringkat pertama dengan jumlah laporan mencapai 75 laporan diikuti instansi Polri sebanyak 21 laporan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan sejumlah dugaan maladministrasi yang dilakukan instansi terlapor mulai dari penundaan berlarut, tidak memberi pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur hingga permintaan imbalan uang.

Selain instansi pemerintah daerah dan Polri, tiga instansi lainnya yang mendominasi adalah sekolah negeri mencapai 17 laporan, pelayanan BUMN/BUMD sebanyak 12 laporan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencapai sembilan laporan.

Herdi mengatakan dari 174 laporan yang diterima Ombudsman sepanjang tahun 2016 tersebut, sebanyak 133 laporan berhasil diselesaikan dan sudah ditutup.

"Masih ada 28 laporan yang sedang dalam proses, delapan laporan menunggu tanggapan pelapor dan sebanyak lima laporan menunggu tanggapan terlapor," ujarnya.

Terkait partisipasi masyarakat, Herdi mengapresiasi masyarakat yang sudah memanfaatkan Ombudsman dalam menyelesaikan persoalan dugaan maladaministrasi.

Dari 174 laporan yang diterima Ombudsman selama 2016, sebanyak 135 laporan merupakan yang datang langsung ke Kantor Ombudsman.

Sedangkan sisanya sebanyak 17 laporan diterima melalui telepon, 16 laporan melalui media massa, tiga laporan lewat surat, dua laporan lewat surat elektronik atau e-mail dan satu laporan hasil investigasi.

Lebih lanjut, ia mengatakan jumlah laporan dugaan maladaministrasi yang diterima Ombudsman juga terus meningkat. Pada 2014 diterima sebanyak 122 laporan, pada 2015 menjadi 126 laporan dan pada 2016 sebanyak 174 laporan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017