"Ombudsman Bengkulu melakukan pemantauan, baik dengan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah maupun mengundang para pihak terkait dengan pelaporan itu nantinya. Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota maupun Provinsi Bengkulu," ujar dia di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa regulasi terkait dengan PPDB telah diatur dengan baik, seperti bidang afirmasi, zonasi, perpindahan orang tua serta jalur zonasi, namun untuk pelaksanaannya harus dikawal.
Hal tersebut dilakukan, sebab pada PPDB jalur zonasi pada tahun sebelumnya menjadi jenis pelaporan yang banyak diterima.
"Mudah-mudahan PPDB dapat terlaksana dengan baik, jika seluruh unsur yang melaksanakan dan juga mengawasi itu bisa bekerja sama," katanya.
Selain itu, Ombudsman Bengkulu juga membuka posko pengaduan dan untuk warga yang ingin melakukan pengaduan atau pelaporan dapat datang langsung ke kantor Ombudsman atau melalui nomor 08119723737 serta media sosial.
Pada 27 Juni 2023, proses PPDB jalur zonasi dimulai dan tahun ini Kota Bengkulu pertama kali menerapkan penerimaan peserta didik baru secara daring.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses PPDB tingkat SD dan SMP Negeri di wilayah tersebut.
"Dikbud Kota Bengkulu membuka posko pengaduan di kantor Dikbud untuk masyarakat selama proses PPDB berlangsung," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu Sehmi.