Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan MH sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur di daerah itu.

"Kami telah menetapkan MH sebagai tersangka. Selanjutnya kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mukomuko, Selasa.

Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh pada hari Sabtu (14/11) sekira pukul 15.00 WIB menangkap MH warga Desa Gajah Makmur yang dilaporkan dalam kasus pencabulan anak kandungnya.

Polisi telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni korban SN (15) putri kandung tersangka ini, kemudian istri tersangka ini. Pengakuan keduanya membenarkan perbuatan tersangka ini.

Dalam pemeriksaan, katanya, korban ini lupa hari dan bulan kejadian pencabulan tersebut. Tetapi kasus itu terjadi pada tahun 2014 sekira pukul 24.00 WIB.

"Tempat kejadian peristiwa (TKP) di sebuah pondok kebun milik pelaku di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, katanya, pelaku ini sudah sebanyak tiga kali melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Setelah tiga dicabuli, katanya, korban ini baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai pasal 82 jo 76 hurup e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017