Bengkulu (Antara) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Bengkulu-Lampung melepasliarkan lima ekor siamang (Symphalangus syndactylus) ke habitatnya di kawasan hutan Taman Buru Semidang Bukit Kabu di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

"Ada lima ekor yang dipindahkan ke Taman Buru Semidang Bukit Kabu, tiga ekor langsung dilepasliarkan," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Bengkulu-Lampung, Darwis Saragih di Bengkulu, Rabu.

Menurut Darwis, lima ekor satwa dilindungi itu berasal dari penyerahan langsung oleh warga dan dua ekor diambil dari Taman Satwa Lingkar Timur, Kota Bengkulu.

Tiga ekor siamang yang diserahkan warga telah terlebih dahulu mendapat perlakuan terutama proses adaptasi sebelum dilepasliarkan ke "rumahnya".

Sementara dua ekor simang yang berasal dari Taman Satwa Lingkar Timur masih dalam proses adaptasi sebelum dilepasliarkan.

Darwis mengatakan pemindahan satwa dari Taman Satwa Lingkar Timur ke Taman Buru dikarenakan pemilik taman satwa itu belum memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi.

"Beberapa satwa dilindungi lainnya seperti jenis binurong dan rusa akan dipindahkan dari Taman Satwa Lingkar Timur ke Taman Buru," ucapnya.

Tidak hanya satwa dilindungi, beberapa jenis satwa yang tidak dilindungi lainnya seperti beberapa jenis ular dan monyet juga akan dipindahkan ke Taman Buru Semidang Bukit Kabu.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017