Bengkulu (Antara) - Warga menyerahkan dua ekor satwa dilindungi Siamang (Symphalangus syndactylus) dan seekor burung elang hitam (Spizaetus sp) ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.
"Warga secara suka rela menyerahkan satwa dilindungi tanpa syarat kepada pemerintah," kata Kepala BKSDA Bengkulu Anggoro Dwi Sujiarto di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar operasi jambul kuning, tumbuhan dan satwa liar di seluruh Indonesia.
Tujuannya agar masyarakat menyerahkan satwa dilindungi itu kepada pemerintah untuk tujuan perlindungan dan pelestarian.
Untuk menindaklanjuti operasi itu BKSDA melayangkan surat ke instansi pemerintah di 10 kabupaten dan kota, mengimbau penyerahan atau pengembalian satwa liar dilindungi Undang-undang kepada negara.
Dua ekor Siamang yang diserahkan warga dari Kabupaten Lebong dan Kabupaten Seluma. Satu ekor berusia 1,5 tahun yang diberi nama 'Feri' dan lainnya diperkirakan berusia 3 tahun diberi nama 'Marco'.
"Satu ekor elang yang diserahkan warga sudah dilepaskan ke habitatnya," ucapnya.
Sedangkan dua ekor Siamang masih diamankan di dalam kandang yang ditempatkan di sekitar kompleks Kantor BKSDA Bengkulu.
Pelepasliaran satwa dilidungi itu menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
Dua ekor Siamang itu juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesehatan satwa dilindungi itu.***3***