Rejang Lebong (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan dalam lima tahun ke depan seluruh bidang tanah di daerah itu sudah bersertifikat.

Kepala BPN/ATR Rejang Lebong, Supriyadi BR di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat di Rejang Lebong saat ini mencapai 11.000 bidang yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah itu.

"Upaya ini akan dilakukan melalui program sertifikat `Prona`," katanya.

Target ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat karena pembiayaan program penerbitan sertifikat tanah bersubsidi tersebut bergantung dengan kemampuan negara.

Kabupaten Rejang Lebong sendiri, kata dia, pada tahun ini menerima program penerbitan sertifikat "Prona" dari pemerintah pusat sebanyak 2.352 persil, jumlah ini mengalami penurunan tipis dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.400 persil.

Untuk menyukseskan program agraria di wilayah itu pihaknya sudah menyiapkan strategi yakni dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Rejang Lebong untuk menyediakan program legalisasi tanah melalui pembiayaan yang berasal dari APBD setempat.

Selain itu, upaya lain ialah melalui program sertifikasi tanah menggunakan sistem swadaya masyarakat massal, dalam sistem ini pemohon bisa mendapatkan potongan biaya legalisasi tanah sebesar 25 persen namun syaratnya pengajuan legalisasi harus secara kolektif yakni minimal 20 bidang dalam satu desa.

"Sistem swadaya masyarakat ini akan mendapatkan potongan biaya 25 persen, hal ini diatur oleh PP Nomor 128 tahun 2015, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak. Jadi 75 persen biaya yang dibebankan kepada pemohon akan dibayarkan langsung ke kas negara," ujarnya. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017