Rejang Lebong (Antara) - Yayan (14), kembaran almarhumah Yuyun pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan pada 2016, saat ini terancam berhenti sekolah.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Darmansyah di Rejang Lebong, Kamis, informasi tidak mengenakan itu disampaikan oleh Yakin dan Yana, orang tua dari Yayan.

Mereka mendatangi dirinya bersama Teti Sundari, pendamping dari Koalisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rejang Lebong.

"Informasinya tidak mengenakan dan disampaikan langsung oleh kedua orang tua Yayan didampingi oleh pengurus KPAI Rejang Lebong. Kami tidak mengetahui apa penyebabnya sehingga janji Mensos untuk membiayai sekolah saudara kembar Yuyun bersama dua rekannya itu belum terealisasi," katanya.

Kembaran Yuyun itu, kata dia, saat ini sudah bersekolah di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, Jawa Timur. Namun terhitung sejak 2016, ketiganya belum membayar uang pondok pesantren dengan besaran Rp170.000 per bulan, dengan total tunggakan mencapai Rp5 juta.

Akibat belum membayar iuran ponpes ini, ketiga anak itu kemudian mendapatkan sanksi bekerja membersihkan lingkungan pondok pesantren dan lainnya sehingga tidak dikeluarkan.

Untuk itu, dirinya akan memintai keterangan mantan Kabid Sosial Kandar Sukandar bersama dengan seorang pekerjaan sosial yang sebelumnya mengantarkan Yayan bersama kedua temannya bersekolah di salah satu ponpes di Kota Malang pada pertengahan 2016.

"Jika nantinya pihak Kemensos belum membayarkan tunggakan ketiganya, maka akan diambil oleh Pemkab Rejang Lebong. Untuk itu kami akan memintai keterangan dulu dari petugas yang mengantar ketiganya pada tahun 2016 lalu," ujarnya.

Sebelumnya, Mensos Khofifah Indar Parawansa pada Mei 2016 saat berkunjung ke rumah duka almarhumah Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, berjanji menanggung sepenuhnya pembiayaan sekolah Yayan kembaran Yuyun sampai selesai, berikut dua teman akrab Yayan, yang bernama Restu dan Uus.

Janji Mensos ini dilakukan guna menghilangkan trauma yang dialami Yayan selaku kembaran gadis belia asal SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding itu yang dibunuh pada 2 April 2016 oleh 14 pemuda sedesanya.

Dari 14 orang itu, lima orang diantaranya masuk kategori dewasa dan delapan pelakunya masih kategori anak-anak.

Sebanyak 13 orang sudah ditangkap polisi dan sudah dijatuhi hukuman oleh PN setempat bahkan satu diantaranya dijatuhi hukuman mati, sedangkan seorang lagi masih buron.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017