Bengkulu (Antara) - Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah meminta para investor yang berinvestasi di daerah itu agar mematuhi regulasi tentang ketenagakerjaan sehingga keberadaan investasi dapat menguntungkan masyarakat, terutama tenaga kerja lokal.

"Kami meminta para investor menaati peraturan tentang ketenagakerjaan, jangan mempekerjakan tenaga kerja ilegal," kata Rohidin di Bengkulu, Senin.

Rohidin mengatakan hal itu terkait penahanan empat orang warga negara asing asal Tiongkok dari salah satu area pertambangan batu bara di Bengkulu pekan lalu.

Keempat orang WNA tersebut ditahan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu karena diduga menjadi tenaga kerja ilegal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.

"Kami mengapresiasi kinerja pihak Imigrasi Bengkulu karena keberadaan mereka yang ilegal ini juga mencuri kesempatan tenaga kerja lokal," ucapnya.

Wagub meminta, perusahaan asing yang ingin membawa tenaga kerja asing ke Bengkulu agar memenuhi persyaratan keimigrasian.

Selain itu, para tenaga kerja asing itu adalah mereka yang merupakan tenaga ahli yang keahliannya tidak dimiliki tenaga kerja lokal.

"Kami bukan antiinvestasi, tapi kita juga perlu melindungi tenaga kerja lokal," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menahan empat orang warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi pekerja ilegal di salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

"Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen izin tinggal dan dua orang diduga menyalahgunakan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Rafli.

Empat orang WNA asal Tiongkok yang ditahan tersebut atas nama Lin Youle, Weng Renhua, Zheng Guoqiang dan Lin Weibin.

Dua dari empat orang tersebut yakni Lin Youle dan Weng Renhua diduga melanggar pasal 71 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor," ucapnya.

Sedangkan WNA bernama Zheng Guoqiang memiliki paspor bernomor E39416740 dan Kitas nomor 2C21JD2599 yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Namun, yang bersangkutan tidak menunjuk wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga WNA itu diduga melanggar pasal 71 UU tentang Keimigrasian.

Sementara WNA bernama Lin Weibin, pemegang paspor nomor E62617301 masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan namun berada di areal pertambangan PT Mingan Mining. Lin diduga melanggar pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian.

"Keempatnya akan diproses, bila terbukti melanggar maka akan dideportasi," kata Rafli.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017