"Kita telah berkoordinasi dengan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya dan lokasi tersebut telah diberi garis polisi dan kita telah laporkan ke pihak kepolisian untuk diselidiki," kata dia di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan dan lokasi tambang tersebut merupakan lahan pendukung tambang batu bara milik PT Bukit Sunur.
"Memang ada indikasi tambang ilegal tapi kawasan tersebut telah masuk ke dalam kawasan tambang PT Bukit Sunur yang sebagai lahan pendukung tapi dilakukan penambangan dari pihak luar dan saat ini dalam penyelidikan," sebut dia.
Sebelumnya, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu Yudi Riswanda mengatakan bahwa hasil pengecekan di lapangan diketahui memang benar telah terjadi aktivitas tambang batu bara ilegal di Hutan wilayah Bengkulu Tengah, yang dahulunya merupakan area bekas tambang batubara PT Bukit Sunur atau sekitar 2,4 kilometer dari hutan lindung.
"Para penambang batu bara ilegal tersebut telah menghancurkan area bekas tambang PT Bukit Sunur yang sudah direklamasi seluas kurang lebih satu hektare," jelasnya.
Kata dia, jika aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut dibiarkan begitu saja maka dikhawatirkan akan memperluas area penambangan batu bara ilegal tersebut hingga ke hutan lindung.