"Hal itu dimaksudkan agar sekolah yang ada, tidak kekurangan guru," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Selasa.
Namun, lanjut Gubernur Rohidin, jika mereka yang lulus PPPK di bawah naungan provinsi lain, atau di kementerian dan lembaga, maka hal itu hak mereka untuk mengajukan pindah tugas.
Rohidin hanya menegaskan tidak pindah tugas itu bagi guru SMA yang lulus PPPK di dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja, baik di kabupaten, kota maupun provinsi.
"Jadi yang tidak boleh pindah itu antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu yang masih dalam kewenangan kami -dalam wilayah Bengkulu untuk formasi guru sekolah menengah atas-," kata Gubernur Rohidin.
Sedangkan para PPPK yang lulus formasi guru SD dan SMP baik itu di provinsi maupun kabupaten kota, lanjut gubernur, bukan dalam kewenangan Provinsi Bengkulu.
Gubernur juga menyampaikan pesan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB agar tidak mengakomodasi usulan kepindahan guru yang lulus seleksi PPPK pada tahun ini yang ingin pindah tugas ke daerah lain.
"Semua P3K yang lulus dikembalikan ke sekolah asal, tidak boleh pindah ke sekolah lain, ataupun daerah lain. Kecuali dia melamar di provinsi lain, ini dilakukan supaya tidak kacau dan sekolah yang di tinggalkan nantinya kekurangan guru," kata Gubernur Rohidin.