Rejang Lebong (Antara) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, merencanakan program penerbitan sertifikat swadaya masyarakat massal (SMM) di daerah itu.

Kepala BPN Rejang Lebong, Supriyadi BR, di Rejang Lebong, Rabu, menjelaskan, rencana program sertifikat SMM tersebut guna memenuhi kebutuhan sertifikat tanah masyarakat di wilayah itu ditengah terbatasnya alokasi sertifikat Prona yang diterima Rejang Lebong.

"Program SMM ini untuk menutupi kekurangan kuota dari sertifikat Prona dari pemerintah pusat. Dalam program SMM ini masyarakat tetap bayar, tetapi besarannya hanya 75 persen dari total biaya pengurusan sertifikat sebidang tanah," katanya.

Program sertifikat SMM itu sendiri kata dia, diatur dalam PP Nomor 128/2015, tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk mendapatkan program SMM ini, masyarakat harus mengajukan pembuatan sertifikatnya secara kolektif dan berasal dari satu daerah atau desa dengan jumlah minimal 20 bidang tanah.

Dengan adanya program SMM ini, dia berharap nantinya bisa menutupi kekurangan kuota sertifikat Prona yang diterima daerah itu sehingga bisa mempercepat proses sertifikasi lahan di Rejang Lebong yang jumlahnya mencapai 11.000 bidang tanah, dengan target lima tahun kedepan sudah selesai.

Sementara itu, untuk program sertifikat Prona yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini sebanyak 2.352 persil. Jumlah ini mengalami dari tahun sebelumnya yang mencapai 2.400 persil.

"Program yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 sebanyak 2.352 persil yang pelaksanaannya dipusatkan dalam Kecamatan Selupu Rejang," ujarnya. ***4*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017