Bengkulu (Antara) - Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu mencekal tiga warga negara asing asal Tiongkok terkait penyalahgunaan izin tinggal di Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Herianto, di Bengkulu, Kamis, menyebutkan WNA asal Tiongkok ditangkap karena tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya.

Ketiga warga Tiongkok itu, Lin Youle, Weng Renhua, dan Lin Weibin katanya dan menambahkan, dua dari tiga warga negara asing itu, tidak bisa memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yakni Lin Youle dan Weng Renhua, keduanya diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara warga negara asing bernama Lin Weibin diduga menyalahgunakan izin tinggal, dia masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan tetapi berada di areal pertambangan PT Mingan Mining. Lin dijerat melanggar pasal 122 Undang-Undang tentang Keimigrasian.

Ketiga warga negara asing ini tertangkap saat operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di Indonesia pada 16-20 Januari 2017.

"Ketiga hari ini diberangkatkan ke Jakarta," katanya.

Terkait temuan tersebut, ia mengatakan, kembali menggelar operasi pengawasan warga negara asing yang diperkirakan tersebar pada 23 perusahaan.

"Kita akan cek kelengkapan dokumen keimigrasianya," katanya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017