Mukomuko (Antara) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Gatot Teja mengingatkan pemerintah desa tidak melakukan pungutan liar terhadap warga yang mendapatkan bantuan sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat.

"Saya sudah mengingatkan desa untuk tidak lakukan pungli, karena ada tim sapu bersih pungli yang mengawasi aktivitas di desa," katanya, di Mukomuko, Sabtu.

Badan Pertanahan Nasional setempat tahun ini menggratiskan biaya sertifikasi sebanyak 3.750 bidang tanah milik masyarakat di daerah itu.

Ia mengatakan program sertifikasi tanah ini dibiayai seluruhnya dari APBN. Jadi tidak ada pembayaran sama sekali. Kalau masalah desa itu urusan mereka.

Kalau di lingkungan institusinya, ia menjamin, tidak ada karyawannya yang bermain. Kalau ada dapat sanksi tegas.

"Kita berharap program sertifikasi aset tanah milik masyarakat setempat ini dapat berjalan lancar dan dapat selesai dalam satu tahun anggaran," ujarnya.

Ia menyebutkan, sertifikasi sebanyak 3.750 bidang tanah itu untuk masyarakat yang tersebar di Desa Sibak Kecamatan Ipuh, Kecamatan Malin Deman dan empat desa di Kecamatan Malin Deman.

"Masyarakat yang mendapatkan proogram ini harus melengkapi persyaratan, salah satunya surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh desa diketahui camat," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017