Jakarta (Antara) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Anak meminta pemerintah membuat regulasi untuk melarang total iklan rokok agar melindungi anak muda menjadi perokok.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari melalui siaran pers yang diterima Atara di Jakarta, Kamis mengatakan, lewat iklan, promosi dan sponsor, perusahaan rokok membidik anak muda sebagai target pasar utama mereka untuk mendapatkan perokok pengganti yang akan menjamin keberlangsungan bisnisnya.

"Itu sebabnya iklan rokok selalu ditempatkan di semua tempat dimana anak muda berkegiatan dan berkumpul, seperti di sekitar sekolah, kampus, kafe, taman kota, tempat olahraga, tempat wisata, dan di jalan-jalan utama di pusat kota," kata Lisda,

Karena itu, untuk melindungi generasi muda Indonesia dari target pemasaran industri rokok, Lentera Anak mendesak pemerintah segera melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat.

"Pemerintah daerah yang sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok, agar lebih mengawasi industri rokok yang kerap mengakali peraturan," kata dia.

Untuk membuktikan fenomena tersebut secara empiris, Lentera Anak bersama Ruandu Foundation merilis buku bertajuk Ketika Invasi Iklan Rokok tak Terbendung Lagi, Catatan dan Keresahan Pembaharu Muda¿, yang merupakan hasil pantauan Pembaharu Muda di 15 kota di Indonesia.

Menurut Lisda hasil pantauan Pembaharu Muda ini sangat mengkhawatirkan karena industri rokok semakin masif dan brutal.

"Di beberapa kota ditemukan iklan rokok yang menyiasati dan tidak mematuhi peraturan. Iklan rokok hampir tanpa pengawasan," ucap Lisda.

Pada acara peluncuran dan diskusi yang digelar di Kota Padang itu hadir empat orang Pembaharu Muda (PM) dari Sumatera Barat yang menjadi anggota tim pemantau iklan rokok, yakni Febrian dan Gesyica (Padang), Yori Marlika (Mentawai), dan Renaldo Pratama (Sawahlunto).

Menurut Febrian, dari hasil pemantauan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang dilakukan Pembaharu Muda di 15 kota, terbukti industri rokok bebas dan leluasa beriklan dengan masif di semua ruang publik.

Berdasarkan data, lima merek rokok yang paling sering beriklan memenuhi ruang publik, yakni Djarum MLD, Maxus, LA Bold, A-Mild dan Lucky Strike.

Selain beriklan secara masif, hasil pemantauan juga menemukan di beberapa kota industri rokok cenderung licik menyiasati peraturan seperti Kota Bogor dan Jakarta

"Di kedua kota yang sudah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok ini, industri rokok masih mencari celah memasang iklan rokok, yakni di depan warung-warung penjualan rokok dan toko sembako. Ini menunjukkan industri rokok tidak serius mematuhi peraturan atau dengan sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan yang ada," kata Febrian.

Sedangkan di kota Jember, Makassar dan Samarinda, ditemukan industri rokok yang berusaha mengakali peraturan PP 109 tahun 2012 terkait kegiatan sponsorship.

Dalam pasal 36 (a) PP 109 tahun 2012 diatur bahwa sponsor rokok dilarang menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.

Tapi industri rokok menyiasati aturan ini dengan cara menonjolkan huruf tertentu dari merek rokok dalam pencantuman nama event.

Rokok merek LA misalnya, menonjolkan huruf LA pada nama event "All About". Ada pula yang menggunakan font dan warna yang sama dengan merek rokok. Seperti Surya Pro dengan event musik Pro Jam yang menonjolkan hurup O dengan warna merah khas Surya Pro. Atau rokok GG Mild dengan event musik Urban GiGs yang menonjolkan huruf GG dengan warna dan font yang sama dengan merk GG Mild," kata dia.

Temuan tentang siasat licik industri rokok dalam mengakali peraturan ini juga sejalan dengan pantauan Badan POM terhadap iklan rokok.

Berdasarkan data Direktorat Pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) Badan POM, pada 2014 tercatat 51.245 iklan di media luar ruang, media cetak dan elektronik yang diawasi, dan dari jumlah tersebut sebanyak 61,16 persen iklan rokok tidak memenuhi ketentuan PP No. 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Hasil pemantauan yang dilakukan Pembaharu Muda juga menemukan industri rokok bermain di wilayah yang menyentuh sisi psikologis konsumen, agar konsumen langsung berasosiasi dengan subyek dan slogan iklan rokok.

Sehingga, slogan iklan rokok diasosiasikan dengan sikap kritis, memberontak, anti arus utama, gaul, suka hal-hal baru, petualangan, sesuai suasana psikologis anak muda.

Beberapa merek rokok mengusung anak muda inspiratif yang sukses di bidang industri kreatif dan musik untuk mengesahkan rokok kepada anak muda yang menjadi pengikutnya.

Seperti rokok A Mild mengusung figur Arian Arifin vokalis kelompok musik Seringai dan ilustrator muda, Iga Massardi pemusik muda, dan Dendy Darman pelopor industri distro. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017