"Selama Januari 2024 Bea Cukai bekerjasama dengan dengan Denpom jasa telah menyita 240 ribu batang rokok dengan nilai Rp331 juta," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, ribuan rokok ilegal yang disita tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp229 juta.
Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, terang dia, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Hal tersebut dilakukan, sebab Provinsi Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.
Kemudian, dengan dilakukan pengawasan tersebut dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.
Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, lanjut Koen, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.
"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah," ujar dia.
Terangnya, melalui operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.