Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan enam lokasi lahan perkebunan kelapa sawit, karet, dan rawa milik masyarakat setempat yang dicetak menjadi sawah baru di daerah itu.

"Ada enam lokasi lahan seluas 1.500 hektare yang dicetak sawah baru. Lahan itu berada dalam kawasan irigasi teknis di daerah ini," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Edy Apriyanto, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini instansi itu sedang mengajukan enam lokasi lahan tersebut untuk mendapatkan izin lingkungan. Tahapan izin ini ada menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

Menurutnya, kegiatan cetak sawah itu harus ada izin lingkungan. Untuk itu harus disiapkan dari sekarang ini dokumen UKL-UPL enam lokasi lokasi lahan yang akan dicetak sawah baru.

Sedangkan pelaksana kegiatan ini adalah pemerintah provinsi setempat bersama dengan TNI-AD.

Menurutnya, kecil sekali peluangnya kegiatan pencetakan sawah baru berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi dipersyaratkan seperti itu.

Padahal, katanya, kegiatan cetak sawah baru tersebut untuk kepentingan masyarakat, tetapi tetap saja aturannya harus ada dokumen UKL-UPL.

Kecuali, katanya, kalau kegiatan tersebut untuk kepentingan usaha atau industri, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.

Ia menyatakan, tidak semua lokasi lahan dari enam lokasi harus menyusun dokumen UKL-UPL. Ada juga lokasi lahan yang cukup membuat SPPL.

"Lokasi lahan yang dibawah 75 hektare cukup menggurus SPPL. Lahan diatas itu yang harus menyusun dokumen UKL-UPL," ujarnya.

Ia menerangkan, pelaksanaan pencetakan seluas 1.500 hektare sawah baru di daerah itu setelah terbit dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko saat ini sedang menggurus dokumen UKL-UPL termasuk SPPL lahan yang akan dicetak menjadi sawah baru di daerah itu.

"Kita sedang menggurus dokumen UKL-UPL, termasuk SPPL dengan memperhatikan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)," ujarnya.

Ia menyatakan, kegiatan itu harus mengontongi izin lingkungan agar ada komitmen semua pihak untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Sekaligus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017