Mukomuko (Antara) - Penggurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dua kabupaten di Provinsi Bengkulu belajar cara penyelesaian sengketa konsumen dengan produsen ke Kabupaten Mukomuko.

"BPSK tersebut dari Kabupaten Kepahing dan Seluma. Mereka belajar cara BPSK Mukomuko menyelesaikan sengketa konsumen dengan produsen," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya berbagi pengetahuan tentang cara penyelesaian sengketa konsumen dengan produsen secara langsung bertemu dan tidak langsung melalui telepon genggam.

Pihaknya, katanya, berbagai pengalaman terkait cara penyelesaian sejumlah kasus sengketa konsumen dengan konsumen yang ditangani BPSK setempat pada tahun 2016.

"Mayoritas laporan terkait sengketa konsumen tahun 2016 lalu dapat diselesaikan tanpa ada keluhan dari konsumen maupun produsen," ujarnya.

BPSK setempat menerima empat laporan masyarakat pada tahun 2016. Dari empat laporan itu, semuanya dapat diselesaikan.

Mayoritas konsumen yang melapor itu, sebutnya, nasabah Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) yang keberatan mendapatkan pinalti empat hingga lima bulan dengan ansuran sebesar Rp5 juta per bulan.

Ia mengatakan, tahun ini BPSK kembali menerima sebanyak empat laporan masyarakat yang masih terkait dengan sengketa antara nasabah dengan bank. Namun belum semuanya menyampaikan laporan secara tertulis.

"Kami belum bisa menindaklanjuti laporan itu karena belum ada laporan tertulis," ujarnya.***4*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017