Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihak ketiga yang mengelola parkir kendaraan roda dua dan empat di tempat khusus pameran hari ulang tahun ke-14 daerah itu harus bertanggung jawab mengganti rugi kendaraan pengunjung pameran yang dicuri.

"Pengelola parkir harus bertanggung jawab sepenuhnya mengganti kendaraan yang dicuri saat pameran. Mereka harus mengganti 100 persen kendaraan yang dicuri," kata Kabag Operasi Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Kompol Robin Pardosi, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi isi surat perjanjian untuk pihak ketiga yang pengelola parkir kendaraan yang hanya membebankan mengganti kendaraan yang dicuri sebesar 20 persen dari nilai kendaraan.

Ia mengatakan, pemerintah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat harus mengubah isi surat perjanjian tersebut.

"Kami sudah sampaikan kepada SKPD terkait agar mengganti surat perjanjian itu," ujarnya.

Di tempat terpisah warga Desa Lubuk Sanai Sijek yang pernah kehilangan sepeda motor Honda Mio di lokasi pameran HUT ke-13 daerah itu pada tahun 2016 sampai belum diganti.

Ia menyatakan, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak pengelola maupun pemerintah mengganti sepeda motornya yang dicuri tersebut.

"Pada malam itu saya langsung melapor ke polisi dan membuat berita acara pemeriksaan, tetapi sampai sekarang motor saya belum ditemukan," ujarnya.

Ia menyesalkan, sikap pengelola parkir yang tidak mau bertanggung jawab mengganti sepeda motornya yang dicuri. Padahal dia sudah membayar retribusi parkir kendaraan.

Karena sekarang ini ada pameran lagi, ia mengatakan, warga masyarakat harus mempertanyakan jaminan keamanan sepeda motor yang diparkirkan di lokasi pameran.

"Saya berharap kasus sepeda motor dicuri di lokasi parkir dan tidak diganti pengelola parkir tidak terulang lagi pada tahun ini," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017