Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir kendaraan roda dua dan empat di tempat khusus pameran hari ulang tahun ke-14 daerah itu sebesar Rp4 juta.

"Pendapatan parkir kendaraan sebesar Rp4 juta. Pendapatan sebesar itu berdasarkan kontrak kerja dengan pihak ketiga yang mengelola parkir kendaraan," kata Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Jailani, di Mukomuko, Rabu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat tahun ini menyerahkan pengelolaan parkir kendaraan roda dua dan empat di tempat khusus pameran hari ulang tahun ke -14 daerah itu kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan, sebelumnya instansi itu menargetkan pendapatan asli daerah dari parkir kendaraan maksimal sebesar Rp5 juta. Namun pengelola parkir kendaraan tidak sanggup diturunkan menjadi sebesar Rp4 juta.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihak ketiga ini yang membuat lokasi parkir dan bertanggung jawab apabila ada pengunjung pameran yang kehilangan sepeda motor dan mobil.

"Dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga bertanggung jawab mengganti sebesar 20 persen dari nilai kendaraan yang hilang," ujarnya.

Pihak ketiga ini, katanya, bertanggung jawab mengganti kendaraan yang hilang apabila pemilik kendaraan bisa menunjukkan dokumen asli kendaraannya.

Selain itu, ia mengatakan, pihak ketiga ini yang bertanggung jawab mencetak media untuk menarik retribusi kendaraan diketahui oleh instansi tersebut.

"Nilai retribusinya sama seperti peraturan daerah ini, yakni sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp4.000," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017