Bandarlampung (Antara) - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung mendukung pihak kepolisian memproses hukum terhadap Maesa Andika Setiawan, mantan vokalis Kangen Band yang dilaporkan istrinya telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tim Penanganan Kasus Damar, Vony Reyneta SH, didampingi Meda Fatmayanti SH, di Bandarlampung, Rabu, menegaskan agar pelaku KDRT seperti dilakukan Andika itu mendapatkan efek jera dengan hukuman setimpal.

"Wujudkan keadilan bagi korban KDRT. Kami mendukung pihak Polresta Bandarlampung untuk segera secara tuntas dan komprehensif dengan memperhatikan aspek-aspek kesetaraan dan keadilan gender bagi korban, yakni CHA, untuk mendapatkan  keadilan," kata Vony lagi.

Damar mengingatkan agar Polresta Bandarlampung harus segera meminta surat penetapan perintah perlindungan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang sesuai dengan pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mengingat kini keberadaan korban tidak diketahui.   

Vokalis Kangen Band Maesa Andika Setiawan atau Andika telah dilaporkan oleh istrinya, CHA, ke Polresta Bandarlampung pada tanggal 8 Februari 2017 atas dugaan tindak pidana KDRT.

Vony mengingatkan, pelaku KDRT memiliki siklus ketika selesai melakukan tindakan kekerasan maka  tahapan yang dilakukan adalah menyampaikan "maaf seribu maaf" dan berjanji tidak akan melakukannya kembali. Namun kemudian, tindakan KDRT itu akan diulangi lagi.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Kasus DAMAR didapat keterangan dari CHA bahwa dirinya telah dianiaya pada tanggal 2 Februari 2017 di mobil yang membawa mereka ke Bandarlampung. Dalam mobil terjadi pertengkaran karena Andika menuduh CHA terlibat dalam perselingkuhan dan dipaksa untuk mengakui perselingkuhan itu.

Namun karena merasa tidak melakukan perselingkuhan, CHA bertahan tidak mengakuinya. Andika pun marah kemudian memukul bagian muka dan kepala dengan menggunakan alat/benda tumpul.

Setelah melakukan pemukulan tersebut, CHA dibawa ke rumah seorang teman Andika. Di dalam rumah tersebut, CHA dibelikan obat amoxilin dan betadine oleh Andika.

Sesudah dibelikan obat, Andika membawa anak mereka dan meninggalkan CHA di rumah tersebut. Dalam rumah tersebut selama kurang lebih 4 hari, CHA tidak dapat berkomunikasi dengan siapa pun karena alat komunikasi (handphone) milik CHA diambil oleh Andika.

Selain itu, ruang gerak CHA terbatasi karena rumah dalam kondisi terkunci oleh pemilik rumah. Namun secara tidak sengaja pada hari ke-4, CHA menemukan handphone dalam kondisi dicas pemilik rumah. Tidak menyia-nyiakan waktu, CHA pun menggunakan HP tersebut untuk menghubungi orang tuanya dan meminta menjemputnya.

Sekitar pukul 11 malam, tanggal 7 Februari 2017, orang tua CHA berhasil menemukan CHA di rumah teman Andika dan membawa CHA meninggalkan rumah tersebut.

Pada saat itu, kondisi CHA tertekan, takut, trauma dengan penyekapan dirinya di rumah tersebut selain rasa sakit akibat pemukulan tersebut.

Menurut Vony, dengan semua yang dialami oleh CHA sebagai korban KDRT menunjukkan kekerasan yang dialaminya  tidak hanya kekerasan secara fisik, tapi juga psikis, yakni penyekapan selama kurang lebih 4 hari di sebuah rumah milik teman Andika.

Dalam rumah tersebut CHA mengalami pembatasan gerak dan komunikasi dengan orang-orang yang dia cintai yakni anak dan orang tuanya. Pembiaran korban juga terjadi dengan ditinggalkan CHA di rumah tersebut setelah pemukulan dilakukan. Ironisnya, dengan hanya dibelikan obat betadine dan amoxilin dirasakan cukup oleh Andika untuk mengobati luka yang ditimbulkannya.  

Karena itu, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR menyatakan mendukung pihak kepolisian (Polresta Bandarlampung) untuk segera secara tuntas dan komprehensif dengan memperhatikan aspek-aspek kesetaraan dan keadilan gender bagi korban yakni CHA untuk mendapatkan keadilan.

Damar mendesak Polresta Bandarlampung untuk menggunakan pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dasar pemidanaan pelaku yakni Andika atas perbuatan yang dilakukannya terhadap CHA sebagai efek jera atas semua perbuatan kekerasan yang dilakukannya.

Damar juga minta pihak Polresta Bandarlampung meminta surat penetapan perintah perlindungan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang sesuai dengan pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengingat keberadaan korban tidak diketahui.

"Kami juga mendorong setiap stasiun TV dan radio baik di tingkat lokal Lampung maupun nasional untuk ambil bagian dalam kerja advokasi perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga dalam memperjuangkan keadilan," ujar Vony lagi.

Sebelumnya, atas pengaduan atas mantan vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan oleh istrinya, CHA ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2), sekitar satu minggu berkas telah diterima oleh penyidik yang memanggil Andika untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT itu.

Namun melalui kuasa hukumnya Andika membantah pernah melakukan KDRT terhadap CHA seperti dilaporkan ke polisi tersebut. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017