Bengkulu (Antara) - Koordinator Program Yayasan Genesis Bengkulu, Supintri Yohar mengatakan tiga izin pengusahaan hutan yang dimiliki PT Bentara Arga Timber dan dua koperasi pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) menghambat percepatan program Perhutanan Sosial dengan target capaian 100 ribu hektare di daerah ini.
"Ada tiga perusahaan pemegang izin usaha sektor kehutanan yang kondisinya terbengkalai, padahal berpotensi menjadi sasaran program perhutanan sosial," katanya di Bengkulu, Kamis.
Izin pengelolaan hutan yang diberikan ke PT Bentara Arga Timber (BAT) berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 23.000 hektare diterbitkan Pemda Bengkulu Utara pada 2002 dan berakhir pada 2020.
Namun, sejak 2009 perusahaan tersebut tak lagi beraktivitas sehingga sebagian kawasan hutan itu diduduki masyarakat hingga seluas 3.000 hektare.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin ke Pemda Bengkulu Utara pada 2016," katanya.
Surat tersebut menurut Supintri dapat dikatakan salah alamat, sebab wilayah pengusahaan perusahaan itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Mukomuko yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkulu Utara pada 2003.
Seharusnya kata dia surat pencabutan diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Karena posisinya sudah masuk wilayah kabupaten lain, sedangkan pemberi izin pemda lama, jadi seharusnya jadi kewenangan pemerintah provinsi," ucapnya.
Sementara izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) diterbitkan Pemda Kabupaten Kaur untuk Koperasi Usaha Kaur Sejahtera seluas 10.000 hektare pada 2009 dan Koperasi Kaur Sumber Rejeki 8.230 ha pada 2010 juga kondisinya terbengkalai.
Bahkan, menurut Supintri hampir setengah dari luasan kawasan yang masuk dalam izin kedua koperasi itu sudah diduduki masyarakat untuk dijadikan kebun.
"Kedua koperasi ini juga tidak lagi beraktivitas sehingga izinnya sudah layak dicabut," ucapnya.
Ia memperkirakan bila ketiga izin pengusahaan hutan tersebut dialihkan ke program perhutanan sosial maka sebanyak 21.000 keluarga petani dapat mengakses hutan tersebut dengan asumsi dua hektare per keluarga petani.
Yayasan Genesis yang menjadi pendamping masyarakat dalam program perhutanan sosial di Bengkulu mengatakan saat ini baru 15 ribu hektare kawasan hutan yang diusulkan dalam program perhutanan sosial.
Sementara target pemerintah untuk perhutanan sosial wilayah Provinsi Bengkulu mencapai 100 ribu hektare.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Ada tiga perusahaan pemegang izin usaha sektor kehutanan yang kondisinya terbengkalai, padahal berpotensi menjadi sasaran program perhutanan sosial," katanya di Bengkulu, Kamis.
Izin pengelolaan hutan yang diberikan ke PT Bentara Arga Timber (BAT) berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 23.000 hektare diterbitkan Pemda Bengkulu Utara pada 2002 dan berakhir pada 2020.
Namun, sejak 2009 perusahaan tersebut tak lagi beraktivitas sehingga sebagian kawasan hutan itu diduduki masyarakat hingga seluas 3.000 hektare.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin ke Pemda Bengkulu Utara pada 2016," katanya.
Surat tersebut menurut Supintri dapat dikatakan salah alamat, sebab wilayah pengusahaan perusahaan itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Mukomuko yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkulu Utara pada 2003.
Seharusnya kata dia surat pencabutan diterbitkan oleh Pemprov Bengkulu atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Karena posisinya sudah masuk wilayah kabupaten lain, sedangkan pemberi izin pemda lama, jadi seharusnya jadi kewenangan pemerintah provinsi," ucapnya.
Sementara izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) diterbitkan Pemda Kabupaten Kaur untuk Koperasi Usaha Kaur Sejahtera seluas 10.000 hektare pada 2009 dan Koperasi Kaur Sumber Rejeki 8.230 ha pada 2010 juga kondisinya terbengkalai.
Bahkan, menurut Supintri hampir setengah dari luasan kawasan yang masuk dalam izin kedua koperasi itu sudah diduduki masyarakat untuk dijadikan kebun.
"Kedua koperasi ini juga tidak lagi beraktivitas sehingga izinnya sudah layak dicabut," ucapnya.
Ia memperkirakan bila ketiga izin pengusahaan hutan tersebut dialihkan ke program perhutanan sosial maka sebanyak 21.000 keluarga petani dapat mengakses hutan tersebut dengan asumsi dua hektare per keluarga petani.
Yayasan Genesis yang menjadi pendamping masyarakat dalam program perhutanan sosial di Bengkulu mengatakan saat ini baru 15 ribu hektare kawasan hutan yang diusulkan dalam program perhutanan sosial.
Sementara target pemerintah untuk perhutanan sosial wilayah Provinsi Bengkulu mencapai 100 ribu hektare.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017