Mukomuko (Antara) - Pejabat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengungkapkan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di daerah ini mayoritas orang terdekat mereka.
"Ada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam tahun ini. Pelaku kekerasan mayoritas orang terdekatnya, yakni orang tua kandung dan pacarnya," kata Kabid Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Mahyudin, di Mukomuko, Kamis.
Ia menyebutkan, selama bulan Januari 2017 sebanyak dua kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di daerah ini.
Dia mengemukakan, keduanya ini merupakan korban kekerasan seksual orang-orang terdekatnya, yakni ayah kandung dan pacarnya.
Pelaku kekerasan seksual terjadi di Satuan Permukiman Delapan Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman adalah orang tua kandungnya sendiri. Pelajar salah satu SMP di daerah itu menjadi korban sekitar dua tahun yang lalu saat masih berumur 11 tahun.
"Sekarang ini korban sudah berumur 15 tahun. Kasus kekerasan seksual tersebut baru terungkap sekarang karena selama ini korban di bawah ancaman orang tuanya," ujarnya pula.
Satu korban lagi berumur 15 tahun dari Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh. Pelajar SMP kelas tiga ini menjadi korban kekerasan seksual pria yang diduga sebagai pacarnya.
"Kedua pelaku kekerasan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur itu, sudah ditahan di kantor kepolisian resor setempat," ujarnya pula.
Pihaknya sudah mengunjungi rumah orang tua korban itu, untuk melakukan pendekatan persuasif, sosial, dan psikologis agar dapat menanggulangi dampak buruk dari kasus yang dialami korban ini.
"Kami memberikan motivasi kepada kedua korban ini agar mereka tetap semangat menjalani pendidikan, utamanya supaya mereka tidak tertekan secara psikis," ujar dia lagi.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
"Ada dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam tahun ini. Pelaku kekerasan mayoritas orang terdekatnya, yakni orang tua kandung dan pacarnya," kata Kabid Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Mahyudin, di Mukomuko, Kamis.
Ia menyebutkan, selama bulan Januari 2017 sebanyak dua kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di daerah ini.
Dia mengemukakan, keduanya ini merupakan korban kekerasan seksual orang-orang terdekatnya, yakni ayah kandung dan pacarnya.
Pelaku kekerasan seksual terjadi di Satuan Permukiman Delapan Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman adalah orang tua kandungnya sendiri. Pelajar salah satu SMP di daerah itu menjadi korban sekitar dua tahun yang lalu saat masih berumur 11 tahun.
"Sekarang ini korban sudah berumur 15 tahun. Kasus kekerasan seksual tersebut baru terungkap sekarang karena selama ini korban di bawah ancaman orang tuanya," ujarnya pula.
Satu korban lagi berumur 15 tahun dari Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh. Pelajar SMP kelas tiga ini menjadi korban kekerasan seksual pria yang diduga sebagai pacarnya.
"Kedua pelaku kekerasan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur itu, sudah ditahan di kantor kepolisian resor setempat," ujarnya pula.
Pihaknya sudah mengunjungi rumah orang tua korban itu, untuk melakukan pendekatan persuasif, sosial, dan psikologis agar dapat menanggulangi dampak buruk dari kasus yang dialami korban ini.
"Kami memberikan motivasi kepada kedua korban ini agar mereka tetap semangat menjalani pendidikan, utamanya supaya mereka tidak tertekan secara psikis," ujar dia lagi.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017