Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai mendata alat tangkap ikan milik nelayan setempat yang melanggar aturan.

"Kami data dulu alat tangkap ikan milik nelayan sehingga menjadi acuan dalam membuat langkah penanganan yang tidak sampai berdampak terhadap ekonomi dan sosial nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap DKP Mukomuko, Rahmad Hidayat di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil rapat kerja pemerintah provinsi setempat mmebahas solusi untuk mengganti alat tangkap ikan milik nelayan yang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.

Berdasarkan peraturan tersebut, mayoritas alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan di daerah itu melanggar aturan.

Disebutkan mayoritas nelayan menggunakan tiga jenis alat tangkap, yakni payang, lore dan "trawl". Ketiga jenis alat tangkap tersebut melanggar aturan.

Ia menjelaskan, nelayan setempat menggunakan tiga jenis alat tangkap ikan tersebut menyesuaikan dengan musim ikan di perairan laut di daerah itu.

"Nelayan setempat tidak seterusnya menggunakan tiga jenis alat tangkap ikan tersebut. Mereka menggunakan ketika tidak ada musim ikan," ujarnya lagi.

Kendati demikian instansi itu tetap menjalankan aturan dari pemerintah, yakni melarang nelayan menggunakan tiga jenis alat tangkap ikan tersebut.

Instansi itu berencana membentuk tim teknis yang terdiri dari satuan kerja perangkat daerah teknis untuk memberikan beragam usaha sampingan kepada nelayan.

Diharapkan dengan adanya usaha sampingan ini dapat menjadi solusi bagi nelayan selaian mencari ikan di laut.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah setempat dengan keterbatasan dana alokasi khusus bidang perikanan tangkap tetap membeli alat tangkap untuk nelayan setempat.

Saat ini terdapat 653 unit kapal dan perahu motor milik nelayan di Kabupaten Mukomuko.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017