Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian rokok pada salah satu warung di lokasi pasar malam di Kecamatan Kota Mukomuko.

"Kami sudah tetapkan dua orang itu sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Senin.

Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat pada Minggu (5/3) menangkap dua orang yang diduga mencuri rokok di salah satu warung di lokasi pasar malam di Kecamatan Kota Mukomuko.

Dua orang berinisial DG (16) dan TO (23) tersebut ditangkap oleh polisi, setelah menerima laporan dari Indra pemilik warung pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB.

Pihaknya menangkap dua orang yang diduga mencuri rokok itu berdasarkan laporan dari korban yang mencurigai salah seorang pencuri yang juga karyawannya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Tono mengakui perbuatannya mencuri rokok bersama dengan Danang.

Dia menjelaskan, berdasarkan mengumpulkan data, dua orang ini mencuri rokok pada Jumat 24 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun korban mengetahui barangnya hilang pada Minggu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia menyebutkan, dalam kasus pencurian ini korbannya mengalami kerugian materi dihitung dari nilai rokok mencapai Rp20 juta.

Kerugian yang dialami korban itu berdasarkan barang bukti yang diamankan dari dua orang tersangka, yakni sebanyak 75 bungkus rokok Clas Mild, 12 slop rokok Sampoerna, satu buah martil, uang sebesar Rp4.580.000, dan dua lembar baju baru.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017