Bengkulu (Antara) - Kantor Imigrasi Klas I A Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi tentang aplikasi elektronik pelaporan orang asing kepada perorangan serta pengusaha perhotelan dan penginapan.

Pelaksana tugas Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu Himron di Bengkulu, Selasa, menyebutkan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pemilik penginapan tentang perlunya melaporkan keberadaan orang asing.

"Kami meminta pelaporan orang asing dari penginapan yang memberikan kesempatan menginap terhadap orang asing kepada kantor imigrasi melalui aplikasi ini," kata dia.

Ia mengatakan pelaporan tersebut diperlukan karena arus lalu lintas orang asing yang masuk ke Indonesia mulai meningkat pesat sehingga pengawasan sudah sepatutnya menjadi penting guna menutup kemungkinan tindak kriminal internasional merusak masyarakat..

"Tentu tidak semuanya merugikan negara, namun kita tidak mau ada yang masuk dan ternyata membahayakan Indonesia. Oleh sebab itu butuh pengawasan lebih ketat, inilah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat," kata dia.

Bentuk usaha yang diminta untuk melaporkan keberadaan orang asing yakni hotel berbintang, apartemen, mess, tempat kos, atau rumah kontrakan. Selain badan usaha, perorangan juga diminta ikut serta melaporkan jika menyediakan tempat tinggal bagi orang asing.

Tata cara pelaporan lanjut dia yakni dengan mengakses laman resmi imigrasi www.imigrasi.go.id, selanjutnya mengases kanal online service. Pada kanal tersebut pelapor yakni pengusaha perhotelan maupun perorangan diminta melakukan regiatrasi sebelum melaporkan orang asing.

"Setelah memasukkan data pelapor, baru masukkan data orang asing yang menginap, data lengkap sampai dengan foto paspor mereka," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017