Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pungutan retribusi sampah setiap rumah tangga di daerah itu sebesar Rp25.000 per bulan.

"Retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp25.000 per bulan lebih kecil dibandingkan dengan kota besar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton di Mukomuko, Kamis.

Ia menyatakan, pungutan retribusi sampah rumah tangga sebesar itu, termasuk target pendapatan daerah dari retribusi sampah pada tahun ini sudah masuk dalam usulkan rancangan peraturan daerah tentang persampahan.

Ia mengatakan, selain pungutan retribusi sampah rumah tangga dan pungutan retribusi sampah pasar tradisional yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.

Ia memastikan, pembahasan raperda tentang persampahan selesai dalam bulan April tahun ini sekaligus pengesahannya dari raperda menjadi perda.

Ia mengatakan, selanjutnya perda tersebut yang menjadi payung hukum bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam mengelola persampahan di daerah itu.

Ia mengatakan, pemerintah setempat telah menyiapkan dana sebesar Rp700 juta untuk UPTD yang bertanggung jawab dalam mengelola seluruh sampah di daerah itu.

"Anggaran sebesar Rp700 juta itu untuk operasional, gaji petugas kebersihan dan petugas di TPA sampah di daerah ini," ujarnya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017