Mukomuko (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menerima tujuh laporan masyarakat sepanjang awal 2017.

"Dari tujuh laporan sengketa konsumen dan produsen itu, tiga laporan tertulis, sisanya menyusul," kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan tiga laporan yang disampaikan secara tertulis itu, salah satunya soal pengambilan perumnas. Yang bersangkutan sudah menyetor uang muka Rp14 juta tetapi belum menempati rumah.

Padahal, katanya, pengembang perumnas itu berjanji setelah tuntas pembayaran uang muka, rumah bisa ditempati beserta fasilitas jaringan listrik.

"Janjinya listrik, tetapi tidak ada," ujarnya.

Ia menyatakan BPSK belum bisa menggelar sidang sengketa konsumen dan produsen itu karena bukti belum lengkap. Mereka harus ada akad kredit.

Selain itu, katanya, sengketa pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja harian lepas dengan perusahaan perkebunan di daerah itu.

"Kami belum bisa menyidangkan masalah itu karena bukti belum lengkap," ujarnya.

Laporan lainnya, katanya, terkait dengan sengketa pengguna kendaraan dengan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengguna kendaraan meragukan keakuratan pompa di SPBU tersebut.

Ia mengatakan BPSK terus melengkapi persyaratan dan bukti sebagai bahan dalam menyidangkan masalah itu. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017