Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengekpos atau membeberkan fakta baru terkait orang-orang yang diduga menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum tahun 2014 di sekretariat pemerintah setempat dalam minggu ini.

"Ekspos dalam minggu ini. Ekspos hal-hal baru yang terkait dengan orang yang menjadi tersangka yang ditemukan saat pemeriksaan beberapa orang saksi dan saksi ahli," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi yang terkait dengan kasus korupsi dan saksi ahli terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, yakni sebesar Rp1 miliar.

Ia menyebutkan, sebanyak 10 orang saksi ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Mereka ini sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi.

Ia menyatakan, hasil pemeriksaan saksi tersebut yang akan dibeberkan untuk menjadi pedoman Kejaksaan Negeri dalam menetapkan tersangka atau melengkapi kekurangan alat bukti dalam kasus ini.

Ia menyatakan, dalam penanganan kasus korupsi sekarang ini yang lebih diutamakan adalah pengembalian kerugian negara. Karena tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada kerugian negara.

"Kita upayakan orang yang menjadi tersangka nantinya bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran untuk makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017