Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Kesehatan setempat segera menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu.

"Kita minta persetujuan bupati untuk menetapkan salah satu dari tiga lokasi yang diusulkan menjadi kawasan KTR, yakni Kantor DPRD, kantor bupati dan RSUD," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Dolatta Karo Karo di Mukomuko, Selasa.

Dinas Kesehatan setempat sebelumnya mengusulkan dua kawasan KTR, yakni Kantor DPRD, kantor bupati setempat dan RSUD setempat.

Ia mengatakan, karena anggarannya terbatas sebesar Rp100 juta sehingga hanya mencukupi untuk membangun sarana dan prasarana satu KTR.

"Kita telah koordinasi dengan bagian pelelangan, anggaran itu bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana untuk satu KTR," ujarnya.

Karena, katanya, anggaran pembangunan sarana dan prasarana hanya untuk satu KTR, diharapkan KTR dapat menjadi percontohan untuk pembangunan sarana dan prasarana KTR pada tahun berikutnya.

Ia menyatakan, anggota DPRD setempat mendukung pembangunan sarana dan prasarana KTR di sekretariat lembaga itu.

Ia menerangkan tujuan KTR ini tidak untuk melarang orang merokok, tetapi melindungi orang yang tidak merokok.

Setelah ada KTR, maka setiap orang tidak lagi sembarangan merokok. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017