Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Pembahasan Raperda KTR di Kabupaten Rejang Lebong mulai hari ini, kami bahas di tingkat eksekutif bersama dengan sejumlah pihak terkait sebelum diserahkan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas dan disahkan menjadi perda," kata Asisten Bidang Tata Pemerintahan, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid di Rejang Lebong, Senin.

Pembahasan awal Raperda KTR merupakan syarat sebelum diajukan ke DPRD setempat untuk dibahas dan disahkan. Pembahasan Raperda ini ditargetkan selesai akhir April sehingga pada awal Mei bisa diajukan ke DPRD Rejang Lebong.

Pada pembahasan Raperda KTR ini Pemkab Rejang Lebong melibatkan sejumlah pihak atau lintas sektor seperti dari masyarakat dengan menghadirkan badan musyarawah adat (BMA), kemudian dari tokoh agama yakni ketua MUI Rejang Lebong serta dinas kesehatan, bagian hukum dan lainnya.

"Pelibatan sejumlah pihak dalam pembahasan ditingkat ekskutif ini nantinya diharapkan apa yang dirancang oleh Pemerintah Rejang Lebong tersebut sejalan dengan yang diinginkan masyarakat," ujarnya.

Dijelaskan Pranoto, perda kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang masyarakat Rejang Lebong merokok, namun hanya mengatur sejumlah lokasi larangan yang tidak boleh merokok seperti kawasan perkantoran, rumah sakit, sekolah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Usulan Raperda KTR itu merupakan tindak lanjut dari Perbup Rejang Lebong No.20/2007, tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada di daerah itu, dimana dalam Perbub ini sifatnya hanya himbauan dan belum mengatur sanksi jika melakukan pelanggarannya.

Untuk itu dia berharap dengan adanya Perda KTR di wilayah itu nantinya, bisa mendukung program Kabupaten Rejang Lebong sebagai kabupaten sehat, karena salah satu poin penilaian dalam kabupaten sehat tersebut adalah terkait dengan larangan merokok di sembarang tempat.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017