Rejang Lebong (Antara) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan merehabilitasi anak jalanan yang terkena razia karena kedapatan mengisap lem.

"Jika nantinya mereka terkena razia oleh petugas di lapangan maka selain akan membuat surat pernyataan, mereka juga menjalani rehabilitasi," kata Kepala Satpol-PP Rejang Lebong Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Kamis.

Ia mengatakan pengisap lem sintetis maupun yang mengonsumsi obat batuk cair untuk tujuan lain akan direhabilitasi di rumah rehabilitasi Napza Karunia Insani House milik Pemkab setempat.

Program direhabilitasi untuk pencandu lem sintetis dan obat batuk cair ini diharapkan bisa menghilangkan kencanduan karena mereka nantinya akan ditangani oleh petugas yang ahli dalam menangani orang-orang yang kecaduan.

Sebelumnya kalangan yang menyalahgunakan lem dan obat batuk cair ini hanya dikenakan sanksi membuat surat pernyataan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina.

Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong kini bisa menindak mereka yang terjaring razia yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP bersama sejumlah pihak terkait lainnya karena sudah memiliki penyidik PNS (PPNS).

Dengan adanya petugas PPNS ini maka petugas Satpol-PP Rejang Lebong bisa mengambil tindakan hukum dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan Perda atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017