Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan satu gudang penyimpanan semen di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, beroperasi tanpa izin lingkungan.

"Sampai sekarang gudang semen tersebut belum mengantongi izin lingkungan. Kami sudah tiga kali menyampaikan surat teguran, tetapi belum ditanggapi," kata Kabid Penataan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, gudang semen tersebut berukuran 500 meter per segi. Gudang semen tersebut wajib mengantongi izin lingkungan sesuai dengan keputusan bupati setempat.

Ia menyatakan, pemilik gudang semen tersebut wajib membuat dokumen lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Namun sampai sekarang instansi itu belum mengetahui keberadaan pemilik gudang semen tersebut.

"Kami sudah menyampaikan surat peringatan, tetapi pemiliknya tidak pernah ada di tempat," ujarnya.

Selain itu, katanya, gudang semen tersebut diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena untuk mendapatkan izin itu harus ada SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Ia menyatakan, gudang semen tersebut harus memiliki izin lingkungan dan IMB agar aktivitasnya tidak mencemari lingkungan sekitarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017