Jakarta (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait kekhawatiran Bangsa Indonesia pada dinamika pergerakan ormas tersebut.

"Ya, ini momennya kan yang kita pikirkan, kita mengkhawatirkan, kita harus satu dalam soal ini, di negara-negara lain kan itu juga sudah menjadi perhatian yang serius, kita juga harus seriusi sebagai bangsa," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada Senin siang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto telah menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI.

Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI antara lain dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Terkait langkah yang dilakukan Pemerintah untuk pembubaran ormas yang menyerukan "Daulah Islamiyah" tersebut, Yasonna mengatakan Pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai.

"Pokoknya, ada langkah yang kita lakukan, proses hukumnya sedang berjalan," kata dia.

Menkumham Yasonna menambahkan, selain dengan Kemenpolhukam, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Polri.

"Ya, prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita semua yang dari Kemenkopolhukam memberi data-data ke Mendagri, Polri, semua," tuturnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017