Jakarta (Antara) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Polri akan memberikan sejumlah data tentang kegiatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada kejaksaan terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.

"Peran Polri memberikan informasi, fakta, dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Senin.

Selain sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila, ia menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas HTI, pihaknya menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut. 

"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI," katanya.

Tito mengatakan bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.

"Tugas pembubaran  dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.

Pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kata Wiranto.

"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, aparat telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah yang akan meresahkan masyarakat. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017