Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Inspektur Polisi Satu (Iptu) AS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Iptu AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Kamis.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Iptu AS sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).
Melalui penetapan tersebut, Rio memastikan penyidikan dari kasus Iptu AS ini sedang dalam tahap perampungan berkas di bawah penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
Iptu AS merupakan salah seorang anggota yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB.
Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial HA atas perbuatan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (23/3) ketika Iptu AS pulang ke rumah dan bertemu dengan korban.
Korban melaporkan suaminya sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2024. Korban melengkapi laporan dengan hasil visum.
Iptu AS ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap istri
Kamis, 18 April 2024 15:30 WIB 952