Rejang Lebong (Antara) - Pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan perbaikan saluran drainase di daerah itu saat ini menjadi dilema di lapangan.

"Tidak seluruh bangunan drainase itu kewenangan Pemkab Rejang Lebong melainkan sebagian merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu, bahkan ada yang kewenangan Balai Sumber Daya Air Wilayah Palembang. Perbiakan kerusakan saluran drainase ini dilema tersendiri," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Rejang Lebong, Hamsapari, Rabu.

Adanya pembagian kewenangan penanganan saluran drainase tersebut, kata dia, perlu diketahui oleh kalangan masyarakat setempat sehingga tidak selalu menyalahkan pihaknya.

Untuk saluran drainase di Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, walaupun status jalannya adalah milik Provinsi Bengkulu, namun saluran drainasenya kewenangan SDA wilayah Sumbagsel di Palembang.

Meski kewenangan penanganan drainase itu berada dibawah balai SDA wilayah Sumbagsel. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Bengkulu untuk menangani kerusakan saluran drainase di berbagai titik di wilayah itu yang saat musim hujan seperti ini kerap menyebabkan banjir.

Perbaikan saluran drainase di wilayah Rejang Lebong itu telah dibahas Pemprov Bengkulu dan sudah dibuat "detail egineering design" (DED) atau rancangan perbaikan drainase dan tinggal menunggu pengerjaannya saja.

"Sebelumnya kami telah mengirimkan surat minat melalui Bappeda Rejang Lebong ke Pemprov Bengkulu, dan informasi terakhir DED untuk perbaikan drainase di sepanjang Kelurahan Talang Rimbo Lama akan diperbaiki dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PPP, Rudi Hermanto Nasution mengharapkan Pemkab Rejang Lebong segera melakukan perbaikan saluran drainase yang sudah mengalami kerusakan.

Selain perbaikan Pemkab Rejang Lebong juga diminta untuk melakukan pemeliharaan drainase yang ada sehingga tidak tersumbat oleh lumpur maupun sampah. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017