Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu membekuk tujuh pengedar Narkoba selama pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Operasi Antik) yang digelar pada 25 April--9 Mei 2017.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKPB Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Jumat menyebutkan, satu dari tujuh orang tersangka adalah wanita.

"Mereka kita amankan di lima lokasi berbeda, ada lima kasus narkoba yang kita ungkap selama gelaran operasi," kata dia saat menggelar ekspos hasil Operasi Antik.

Ketujuh pelaku itu berinisial, AD, AG, FS, KZ, AY, BN dan satu wanita berinisial IN.

Pengusutan tidak hanya berhenti pada tujuh pelaku tersebut, menurut Kapolres akan dikembangkan guna menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.

Dari tangan tersangka diamankan 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 12,54 gram dan 15 paket ganja dengan berat sebanyak 610 gram. Selain itu polisi juga menyita lima telepon seluler dan lima timbangan digital.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peduli dan waspada terhadap peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Sebab dari hasil penanganan yang terus dilakukan kepolisian, menunjukkan peredaran narkoba begitu marak di Bengkulu.

"Tiap minggu ada saja pelaku narkoba yang kita tangkap, ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak," katanya.

Jika ada salah seorang keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba, lanjut dia, hendaknya segera dilaporkan ke kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

"Kalau dilaporkan kita akan rehabilitasi, berbeda kalau kita tangkap langkah selanjutnya harus mempertanggungjawabkan di depan hukum," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017