Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan rencana pinjaman pembiayaan ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebagai upaya membuka ruang fiskal daerah untuk kebutuhan percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur.
"Akselerasi pembangunan infrastruktur yang produktif secara merata masih sangat dibutuhkan di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data Dinas PUPR, saat ini terdapat 36,4 persen jalan kewenangan provinsi dalam kondisi tidak mantap atau sepanjang 484 kilometer," kata Pelaksana Tugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu M. Rizqi Al Fadli, di Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Gubernur pastikan pinjaman ke BJB tak dibayar dengan menaikkan pajak
Namun, kata dia, ruang fiskal daerah yang terbatas menjadi hambatan. Pada tahun anggaran 2025, transfer keuangan daerah (TKD) untuk Bengkulu dipangkas hingga Rp172 miliar, dengan pemotongan terbesar di sektor pekerjaan umum mencapai Rp122 miliar.
"Kondisi ini.menekan belanja daerah di sektor infrastruktur. Untuk tahun anggaran 2026, berdasarkan RUU APBN yang telah disampaikan ke DPR RI, efisiensi ini akan terus berlanjut sehingga TKD berpotensi tetap dipangkas," kata dia.
Karena kondisi tersebut, Pemprov Bengkulu lanjut dia menyiapkan strategi perluasan fiskal daerah yang efektif, terukur, dan terarah. Salah satunya melalui program Bantu Rakyat, yakni relaksasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan sebagai wujud desentralisasi fiskal sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Wagub Bengkulu minta kabupaten/kota tingkatkan anggaran atasi stunting
Tetapi kemudian, Pemprov juga menghadapi tantangan lain berupa meningkatnya belanja pegawai dan makin meluasnya belanja wajib. Hal itu membuat ruang fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur jadi semakin terbatas.
"Oleh karena itu, penyediaan anggaran infrastruktur harus diinisiasi secara komprehensif dan inovatif. Dalam konteks inilah, pinjaman daerah menjadi salah satu kebutuhan dan bentuk creative financing bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah," kata Rizqi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi dasar hukum pelaksanaan pinjaman daerah bahkan menyederhanakan prosedur pengajuan dan persetujuan pinjaman.
BPKAD Bengkulu, lanjut Rizqi telah membentuk tim untuk melakukan kajian kelayakan pinjaman daerah dan berkonsultasi dengan sejumlah bank. Hasilnya, Bank BJB yang juga merupakan anggota KUB Bank Bengkulu, dinilai memiliki portofolio terbaik untuk mendukung rencana pinjaman tersebut.
"Pemprov Bengkulu membutuhkan pendanaan hingga Rp2 triliun untuk mewujudkan kondisi jalan provinsi yang mantap. Namun kebutuhan itu tetap dihitung sesuai kemampuan daerah agar pinjaman dapat dikelola secara hati-hati," ucapnya.
Rizqi menjelaskan berdasarkan perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sesuai PMK Nomor 75 Tahun 2024, Pemprov Bengkulu dinyatakan layak (eligible) mengajukan pinjaman. Rencana pinjaman ini akan berlangsung dengan tenor empat tahun (2026–2029), tidak melampaui masa jabatan kepala daerah.
Baca juga: RSUD Lebong Bengkulu kirim sampel MBG penyebab keracunan massal
Dana pinjaman nantinya akan dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur produktif yang telah melalui studi kelayakan sehingga penggunaannya terukur dan tepat sasaran.
"Rencana pinjaman daerah ini akan dibahas bersama DPRD dalam pembahasan APBD 2026. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran konstruktif," kata dia.
Rizqi menegaskan pinjaman daerah bukanlah kebijakan keliru selama dikelola dengan baik dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Bagi Pemprov Bengkulu, pinjaman daerah memang hal yang baru sehingga wajar menimbulkan pro dan kontra. Namun, yang jelas, pembiayaan ini akan dilakukan secara hati-hati, sehat, terukur, dan terarah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui infrastruktur produktif," ujarnya.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025