Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan pembatalan kelulusan 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I maupun II formasi tahun 2024 berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan jumlah 50 calon PPPK yang dibatalkan kelulusannya ini terdiri dari hasil selesai tahap I sebanyak 32 orang, dan hasil seleksi tahap II 18 orang.

"Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi dari BKN," kata dia.

Calon PPPK yang kelulusannya dibatalkan tersebut, katanya, merupakan mereka yang belum dilakukan pelantikan dari 1.400 orang yang dinyatakan lulus seleksi baik dari tahap I maupun tahap II, lantaran ada permasalahan di administrasi persyaratan.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menjelaskan, Pemkab Rejang Lebong sebelumnya telah berkoordinasi secara intensif dengan BKN terkait status para peserta seleksi PPPK tahap I dan II dari daerah itu.

"Mereka ini sebelumnya memang belum dilantik. Saat ini petunjuk terkait status mereka sudah setelah proses koordinasi dan verifikasi dilakukan selama beberapa bulan yang kami lakukan," kata Dheny.

Dijelaskan Dheny, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama BKN, ditemukan sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seleksi PPPK, sehingga tidak bisa diproses untuk dilantik.

Sebelumnya, pengumuman pembatalan kelulusan 50 PPPK baik penuh waktu dan PPPK paruh waktu tersebut tertuang dalam surat bernomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Formasi Tahun Anggaran 2024, tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri menyebutkan pembatalan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 12 Maret 2026.

Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 tentang Pembatalan Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I dan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Formasi Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri, disebutkan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tanggal 12 Maret 2026.

Surat BKN ini berupa tanggapan atas PPPK yang belum dilantik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara.



Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026