Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan izin operasional usaha gudang penyimpanan semen di Kelurahan Kota Jaya.

"Usaha penyimpanan semen itu sudah memiliki IMB, tetapi belum memiliki SPPL. Seharusnya proses kepengurusan izin itu bertahap mulai dari SPPL, kemudian IMB," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Selasa.

Tetapi, katanya, instansi terkait lainnya di daerah itu justru menerbitkan IMB untuk usaha penyimpanan semen tersebut. Alasan mereka persyaratan untuk mengurus IMB lengkap.

Ia menyatakan, pengusaha itu mendapatkan IMB untuk usaha penyimpanan semen karena berkas persyaratan pengusaha itu lengkap, yakni persetujuan dari tetangga dekat usaha itu.

Tetapi, katanya, mereka harus tahu bahwa aktivitas usaha bongkar muat semen dari dan keluar gudang penyimpanan itu menghasilkan debu yang dapat mencemari lingkungan sekitar.

Untuk itu, menurutnya, pengusaha harus memiliki SPPL agar pengusaha itu mengerti tata cara melakukan aktivitas usahanya tanpa merusak lingkungan.

Ia menyebutkan, gudang semen tersebut berukuran 500 meter per segi. Gudang semen tersebut wajib mengantongi izin lingkungan sesuai dengan keputusan bupati setempat.

Ia menyatakan, pemilik gudang semen tersebut wajib membuat dokumen lingkungan atau SPPL. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017